Sebanyak 170 WNA Bermasalah Diamankan dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek

Image

PROKALTIM,JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek. Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak memiliki dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor/penjamin fiktif, dan 10 orang overstay.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei pukul 09.00 WIB. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dengan pihak terkait, kemudian menyambangi beberapa apartemen di Jadetabek, kafe di Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, pada Jumat (15/5/2025).

WNA yang diamankan paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk Pasal 78 tentang overstay dan Pasal 123 terkait penggunaan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Para pelanggar dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, serta ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Operasi ini melibatkan sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Ini merupakan operasi ketiga di tahun 2025 setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.

“Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA dan menindak tegas pelanggaran,” tegas Yuldi. Ia juga mengimbau pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA.

Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa operasi seperti ini akan dilakukan secara rutin dalam skala nasional.

“Operasi Wira Waspada adalah bagian dari penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi kriminalitas dari WNA yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus. (to)