Press "Enter" to skip to content

Transaksi Lebih Simpel, Diskukmperindag PPU Dorong Sistem Digitalisasi Sektor UMKM

Ilustrasi. (Ist)

PROKALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pedagang toko kelontong yang juga termasuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini, untuk beradaptasi dengan sistem pembayaran non-tunai.

Salah satu caranya adalah dengan mulai menerapkan metode pembayaran digital berbasis QRIS. Ini bertujuan mempercepat transformasi digital di sektor perdagangan dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, penggunaan QRIS guna meningkatkan inklusi keuangan, mempermudah transaksi hingga transparansi keuangan.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskukmperindag PPU, Nurlianti, mengatakan penggunaan QRIS akan memberikan kemudahan tidak hanya bagi pembeli, tapi juga bagi pelaku usaha itu sendiri.

“Pembayaran lewat QRIS lebih simpel. Transaksi langsung tercatat secara otomatis, jadi pelaku UMKM bisa lebih mudah memantau hasil penjualannya,” ujar Nurlianti saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurutnya penggunaan QRIS juga merupakan langkah awal bagi pelaku UMKM untuk naik kelas. Digitalisasi di sektor usaha kecil dinilai mampu meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar. Sistem pembayaran melalui QRIS juga untuk meningkatkan penjualan dengan menjangkau lebih banyak pelanggan.

Diskukmperindag PPU pun terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku UMKM, termasuk toko kelontong yang masih mengandalkan transaksi tunai.

“Sekarang masyarakat sudah banyak yang beralih ke transaksi digital. Jadi pelaku usaha juga harus mengikuti perkembangan zaman,” sambungnya.

QRIS sendiri merupakan sistem pembayaran digital berbasis kode QR yang terintegrasi secara nasional. Pengguna hanya perlu memindai kode QR melalui aplikasi dompet digital untuk menyelesaikan pembayaran, tanpa harus menggunakan uang tunai.

Penggunaan QRIS ini diharapkan dapat mendukung percepatan digitalisasi ekonomi daerah serta meningkatkan inklusi keuangan di tingkat bawah. Salah satu upayanya, yakni dengan mendorong transaksi non tunai bagi pelaku-pelaku UMKM. (Adv)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *