Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audensi Sejumlah Perwakilan Buruh dan Serikat Pekerja Terkait PHK dan BPJS

WhatsApp Image 2025 06 02 at 21.41.26 Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audensi Sejumlah Perwakilan Buruh dan Serikat Pekerja Terkait PHK dan BPJS PROKALTIM

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Suasana hangat namun penuh harap terasa di ruang rapat lantai dua DPRD Balikpapan, saat sejumlah perwakilan buruh dan Serikat Pekerja menyampaikan keluhan mereka kepada Komisi IV DPRD Kota. Audiensi ini dipimpin oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Timur, Agus, yang datang bersama para buruh untuk menyuarakan keresahan mereka.

Masalah yang diangkat bukan hal sepele. Beberapa pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan – baik mereka yang sudah diberhentikan maupun yang masih aktif bekerja.

“Kami menerima laporan dari para buruh dan sudah ditindaklanjuti ke Dinas Ketenagakerjaan. Memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kimako,” jelas Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid, pada Senin (2/6/2025).

Menanggapi hal ini, perwakilan PT Kimako yang hadir dalam pertemuan, Pak Hardi dari bagian HRD, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan. Ia berjanji akan memenuhi hak-hak para pekerja, termasuk pembayaran lembur yang tertunda serta pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Isu yang sempat berkembang bahwa PT Kimako tidak lagi membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal pun turut diklarifikasi. Menurut Hamid, informasi itu tidak benar dan hanya berupa wacana yang sudah diluruskan.

Komisi IV sendiri mengambil peran sebagai penengah demi meredam potensi konflik berkepanjangan. “Kami fasilitasi pertemuan ini agar bisa diselesaikan dengan dialog dan musyawarah. Apa yang bisa kami bantu untuk selesaikan hari ini, sudah kami lakukan,” ujar Hamid.

Hasil pertemuan menyepakati bahwa proses penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mengembalikan atribut perusahaan seperti ID card dan pakaian kerja, sebelum hak-hak mereka diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Batas waktu 1×24 jam diberikan untuk penyelesaian awal. Pertemuan lanjutan akan difasilitasi oleh Agus dari KSPSI, guna memastikan tindak lanjut berjalan sebagaimana disepakati. (to)

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *