PROKALTIM – Upaya melindungi nelayan sebagai kelompok pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum berjalan maksimal. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) PPU mengakui belum menjalankan sosialisasi resmi secara langsung, meskipun sejumlah kolaborasi lintas instansi sudah berlangsung.
“Kalau sosialisasi secara resmi dari DKP PPU belum ada. Tetapi kalau kita lakukan kerjasama dengan instansi lain, itu sudah,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP PPU, Lomo Sabani.
Lomo menjelaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan kecil dan buruh kapal selama ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan sejumlah perusahaan swasta. Dalam kegiatan tersebut, DKP PPU hanya berperan sebagai fasilitator.
“Salah satunya dengan Pemprov Kaltim, biasanya kita yang memfasilitasi. Kemudian ada juga dari perusahaan independen, juga ada,” katanya.
Pekerja rentan di sektor perikanan umumnya mencakup nelayan tradisional, buruh bongkar muat, dan tenaga kerja lepas yang tidak memiliki perlindungan jaminan sosial maupun akses terhadap program kesejahteraan. Di PPU, sebagian besar dari mereka belum terorganisasi dalam kelembagaan formal yang memungkinkan akses bantuan atau subsidi.
Menurut Lomo, belum adanya alokasi anggaran khusus dari pemerintah kabupaten menjadi salah satu faktor yang menghambat terlaksananya program perlindungan secara menyeluruh. Namun, DKP PPU berencana menggelar sosialisasi langsung pada tahun ini, khusus untuk menyasar kelompok nelayan kecil yang selama ini belum terjangkau layanan formal.
“Tahun ini rencananya ada sosialisasi terkait hal ini. Mudah-mudahan enggak dipangkas anggarannya,” ucapnya.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terstruktur bagi komunitas nelayan, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam ekosistem perikanan daerah. (Adv)







Be First to Comment