PROKALTIM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik pemblokiran rekening bank yang sudah lama tidak aktif atau disebut rekening dormant. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam praktik pencucian uang (money laundering).
Melalui pernyataan resminya, PPATK menyebut bahwa rekening dorman berisiko tinggi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, karena sering kali tidak terpantau oleh pemilik aslinya.
“Untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, PPATK menghentikan sementara aktivitas pada rekening yang telah lama tidak aktif. Ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Jumat (25/7/2025).
Lebih dari 140 Ribu Rekening Dormant Terdata
Berdasarkan hasil penelusuran perbankan per Februari 2025, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar. Pemblokiran efektif mulai berlaku sejak 15 Mei 2025.
Meski begitu, PPATK tidak merinci jumlah rekening yang dibekukan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang meski rekening dibekukan sementara.
Bisa Ajukan Keberatan Jika Merasa Tidak Sesuai
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak semestinya, PPATK membuka mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah bisa mengisi formulir khusus yang tersedia melalui tautan: bit.ly/FormHensem..
Proses penelaahan akan dilakukan bersama pihak bank terkait. Lama proses normalnya 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari jika dokumen belum lengkap atau butuh pendalaman lebih lanjut.
Jika tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah dapat memantau statusnya melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank.
Benarkah Rekening 3 Bulan Tidak Aktif Akan Diblokir?
Menanggapi isu viral yang menyebut rekening akan diblokir setelah 3 bulan tidak aktif, PPATK memberikan klarifikasi. Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Ia menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening berisiko tinggi, seperti yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online, lalu tidak digunakan lagi. (*)
Be First to Comment