Press "Enter" to skip to content

Minat Investor Cukup Tinggi, Luasan Lahan Jadi Kendala Pemda

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila

PROKALTIM – Geliat investasi yang kian meningkat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tampaknya menghadapi tantangan struktural yang belum terpecahkan. Meskipun kehadiran investor dari dalam dan luar negeri menunjukkan minat yang tinggi, terutama terhadap sektor industri dan pariwisata, kesiapan lahan menjadi hambatan utama dalam merealisasikan peluang tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya memiliki aset strategis yang bisa dikembangkan, salah satunya adalah kawasan industri dan wisata.

“Lalu Pemda ini kan punya Kawasan Peruntukan Industri Buluminung (KPIB), dan kita juga sebenarnya punya kawasan pariwisata yang cukup menjanjikan,” ujarnya.

Namun, geliat investasi tidak cukup hanya dengan prospek dan lokasi. Banyak investor, menurut Nurlaila, membutuhkan lahan yang luas dan siap pakai, sesuatu yang belum sepenuhnya bisa dijamin oleh Pemda.

“Kalau dari saya melihat, memang banyak sekali investor datang dari dalam maupun luar negeri, tetapi investor itu membutuhkan skala usaha yang besar dan dengan kebutuhan lahan yang cukup besar,” lanjutnya.

Sayangnya, ketersediaan lahan yang clean and clear di kawasan KPIB justru menjadi persoalan mendasar. Lahan tersebut sebagian besar belum memiliki kejelasan status hukum yang dapat segera dialihkan untuk kepentingan investasi.

“Nah, kendala kita di PPU ini itu ada namanya KPIB, tetapi kita tidak bisa menjamin bisa menyediakan tanah yang clean and clear,” ucap Nurlaila.

Kondisi ini menyebabkan proses negosiasi dan penyediaan lahan menjadi lambat, bahkan kerap menemui jalan buntu saat investor mengajukan permintaan area tertentu.

“Kalau ada investor meminta tanah sekian, belum tentu kita bisa cepat menyediakan kepada investor itu,” tegasnya.

Dari seluruh kawasan yang ada di KPIB, Pemerintah Daerah PPU hanya benar-benar menguasai lahan seluas 17 hektare yang digunakan sebagai area pelabuhan. Di luar itu, hanya sekitar 22 hektare yang sedang dalam proses legalisasi. Sisanya merupakan milik perusahaan swasta dan masyarakat, yang tentu tidak dapat langsung dialokasikan tanpa proses panjang.

“Sementara yang punya Pemda di sana kan cuma pelabuhan seluas 17 hektare, kemudian ada hingga 22 hektare lagi dalam bentuk masih proses pembuatan legalitas tanah, selebihnya kan tanah perusahaan dan masyarakat,” kata Nurlaila. (Adv)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *