PROKALTIM,BALIKPAPAN – Kasus pembunuhan menggegerkan warga Muara Komam, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial MT ditetapkan sebagai tersangka atas aksi sadis yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.
Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. MT diduga masuk ke sebuah rumah dan langsung menyerang dua korban dengan senjata tajam. Korban R (Russel) ditemukan tewas dengan luka di leher, sementara A mengalami luka serius.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, tersangka sempat meninggalkan posko sekitar pukul 02.00 WITA untuk beristirahat di rumah yang tak jauh dari lokasi. Dua jam berselang, ia kembali dan melakukan penyerangan.
“Korban A diserang saat tidur. Ia sempat bangun dan mencoba melawan, tapi mengalami luka serius di bagian leher,” ujar Irjen Endar saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, pada Selasa (22/7/2025).
Usai melakukan aksi keji itu, MT pulang ke rumah dan bersikap seolah tak tahu-menahu. Ia baru bangun sekitar pukul 04.30 WITA setelah dibangunkan anaknya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, handphone para saksi, laporan usaha milik korban, hasil visum RS Panglima Sebaya, hingga pakaian pelaku.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kasus ini kami proses secara profesional. Kami pastikan penyidikan dilakukan tuntas,” tegas Kapolda.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan potensi tindakan kekerasan di lingkungan sekitar. (to)