Viral Keluhan Wisatawan di Pantai Manggar, UPTD: Tiket dan Fasilitas Sesuai Aturan, Boleh Bawa Terpal

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Sejumlah wisatawan yang berlibur ke Pantai Manggar Segara Sari, Balikpapan, mengeluhkan sejumlah persoalan, mulai dari larangan membawa tikar atau terpal, tarif masuk yang dinilai mahal, hingga minimnya fasilitas toilet di beberapa titik. Keluhan itu bahkan ramai dibahas di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pantai Manggar, Rusdi Linting, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa isu pungutan liar (pungli) maupun larangan membawa tikar tidak sepenuhnya benar.
“Terkait keluhan yang beredar, ada tiga poin utama: tiket masuk, fasilitas toilet, dan terpal atau tikar. Untuk tiket masuk, tarifnya sudah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi,” jelas Rusdi saat ditemui media, pada Senin (30/6/2025).
Ia merinci, tarif masuk pada hari biasa (weekday) adalah Rp15.000 untuk dewasa dan Rp10.000 untuk anak-anak. Sedangkan saat akhir pekan atau hari libur, tarifnya Rp20.000 untuk dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Tarif kendaraan juga berbeda, yakni Rp 5.000 untuk roda dua, Rp15.000 untuk mobil, dan Rp30.000 untuk bus.
Soal toilet, UPTD mencatat ada 102 pintu toilet yang tersebar dari pintu masuk barat hingga kawasan tengah pantai. Namun, di bagian timur, fasilitas toilet belum tersedia karena keterbatasan lahan dan masalah sengketa tanah.
“Memang di ujung timur belum ada toilet pemerintah karena lahan terbatas. Tapi kami sudah rencanakan pembangunan toilet di ujung timur, meski letaknya agak jauh dari titik keramaian,” ujar Rusdi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh toilet milik pemerintah gratis sejak diberlakukannya Perda Nomor 8 Tahun 2023. Jika ditemukan toilet berbayar, Rusdi menegaskan bahwa itu adalah milik pribadi warga yang dibangun di atas lahan pribadi.
“Sudah kami pasang spanduk bahwa toilet pemerintah gratis. Kalau ada yang berbayar, itu toilet milik warga yang dibangun sendiri. Mereka pun sudah memasang tulisan bahwa toilet itu milik pribadi,” tegasnya.
Sementara soal larangan membawa tikar atau terpal dari rumah, Rusdi membantah adanya aturan semacam itu. Ia mengakui pernah terjadi kesalahpahaman antara pengunjung dan oknum warga yang menawarkan jasa sewa terpal.
“Tidak benar ada larangan membawa terpal. Silakan bawa sendiri. Hanya saja, memang ada warga yang menawarkan jasa penyewaan terpal. Tapi itu bukan larangan resmi dari pengelola,” ujarnya.
Pihak UPTD juga telah melakukan rapat dengan para pelaku usaha di sekitar pantai, dan menegaskan bahwa tarif jasa penyewaan tidak boleh dipaksakan serta dibatasi antara Rp20.000 hingga Rp50.000.
“Kami beri ruang bagi warga untuk berusaha, seperti sewa sepeda, banana boat, hingga sewa terpal. Tapi tidak boleh memaksa. Kalau ada yang melarang pakai terpal pribadi, segera laporkan ke petugas keamanan kami di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas seperti camping juga diperbolehkan tanpa biaya tambahan. “Cukup bayar tiket masuk saja. Mau nginap di tenda pun boleh, dan tidak dipungut biaya lagi,” tutup Rusdi. (to)