Press "Enter" to skip to content

Abdul Rais: Wacana Jadikan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Dinilai Tidak Tepat

PROKALTIM,BALIKPAPAN– Usulan dari Partai NasDem yang menyarankan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur jika belum siap berfungsi sebagai ibu kota negara menuai kritik. Sejumlah pihak menilai usulan tersebut bisa menimbulkan kerancuan hukum dan politik.

Pengacara senior asal Kalimantan Timur, Dr. Abdul Rais, SH, MH, menegaskan bahwa IKN telah memiliki legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 serta berbagai keputusan presiden. Karena itu, perubahan status IKN tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Pendirian dan pembangunan IKN sudah sah di mata hukum. Jika ingin mengubah statusnya menjadi ibu kota provinsi, diperlukan revisi undang-undang atau penerbitan Perpu. Ini tidak bisa hanya berdasarkan wacana politik,” ujar Abdul Rais, pada Sabtu (16/8/2025).

Ia mengingatkan bahwa pembangunan IKN sudah memasuki tahap pelaksanaan. Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia yang direncanakan digelar di IKN, menurutnya, menunjukkan bahwa wilayah tersebut mulai memainkan peran sebagai pusat pemerintahan nasional.

“Status simbolik IKN sudah mulai terbentuk. Perubahan status secara tiba-tiba akan menimbulkan konsekuensi hukum dan politik yang tidak kecil,” tambahnya.

Abdul Rais juga menggarisbawahi bahwa inkonsistensi kebijakan dapat berdampak pada kepercayaan publik dan investor. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga komitmen terhadap kebijakan strategis yang telah ditetapkan.

“Jika memang ada perubahan, landasan hukumnya harus jelas. Jangan hanya berdasarkan pernyataan politik yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa pembangunan IKN harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.

“Pembangunan besar seperti ini harus berpihak kepada rakyat. Kebutuhan tenaga kerja akan besar, dan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Sebagai Ketua Komando Adat Suku Kalimantan Bersatu, Abdul Rais juga meminta agar masyarakat lokal dilibatkan dalam pengambilan kebijakan terkait IKN. Ia berharap agar setiap wacana mengenai masa depan IKN dipertimbangkan secara matang.

“Perubahan kebijakan yang tidak terarah justru bisa menciptakan ketidakpastian dan menghambat pembangunan,” tutupnya. (to)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *