PROKALTIM,BALIKPAPAN – Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan dapat meningkatkan beban keuangan masyarakat. Khususnya bagi mereka yang memiliki tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (DPC FPPI) Kota Balikpapan, Cucuk Basuki, Jum’at (22/8/2025).

Ia menjelaskan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor : 8/2023 tarif PBB-P2 ditetapkan bervariasi tergantung NJOP sebagai berikut. 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. 0,15% untuk NJOP diatas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar.
Berikutnya 0,2% untuk NJOP diatas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar. 0,25% untuk NJOP diatas Rp 15 miliar serta 0,09% untuk lahan produksi pengan dan ternak.
Dengan kenaikan ini menimbulkan beberapa aspek antara lain. Kenaikan tarif PBB-P2 dapat meningkatkan penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Namun demikian kebijakan ini harus adil dan tidak membebani masyarakat tertentu secara tidak proporsional.
Cucuk menegaskan, pihaknya kan menyikapi kebijakan ini diantaranya. Menganalisis data tentang dampak kenaikan tarif PBB-P2 terhadap masyarakat dan penerimaan darah.
Mengawasi implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan secara adil dan efektif. Selanjutnya memberikan masukan kepada pemerintah daerah tentang kebijakan ini, baik secara langsung maupun melalui forum publik. (*)
Be First to Comment