PROKALTIM – KPK Watch Indonesia mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Salah satu instrumen penting yang kini mengemuka adalah RUU Perampasan Aset.
Direktur KPK Watch Indonesia, Muh. Yusuf Sahide mengatakan mekanisme perampasan aset in rem (fokus terhadap aset bukan orang yang lazim digunakan dalam sistem hukum common law) memiliki keunggulan dalam mengembalikan kerugian negara maupun pihak yang dirugikan.
“Skema ini tidak bergantung pada tuntutan pidana, sehingga dapat menutup kelemahan penegakan hukum ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau berhasil menghindari jerat hukum. Dengan demikian, perampasan aset berfungsi sebagai instrumen efektif untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku maupun kroninya,” ujar Yusuf di Jakarta.
Kendati demikian, KPK Watch Indonesia menekankan pentingnya prinsip kehat-hatian. Perampasan aset yang tidak dirancang dengan norma yang jelas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Hak kepemilikan atas harta benda dijamin oleh UUD 1945 dan harus mendapat perlindungan konstitusional. DPR dan Pemerintah harus secara tegas merumuskan batasan: aset seperti apa yang sah menjadi objek perampasan negara, serta bagaimana mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum,” tutur Yusuf.
RUU Perampasan Aset juga harus mengantisipasi mekanisme fight back dari pihak yang merasa haknya dirampas secara sewenang-wenang.
Yusuf mengatakan, tanpa norma perlindungan yang kuat, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap aparat penegak hukum berpotensi meningkat dan justru melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi.
“KPK Watch Indonesia memberi peringatan keras kepada Pemerintah dan DPR, jangan sampai RUU Perampasan Aset yang diniatkan sebagai terobosan pemberantasan korupsi, justru menjadi instrumen pelanggaran hak asasi dan pintu baru penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.
Be First to Comment