PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan aturan soal penjualan BBM eceran atau pom mini bakal ditegakkan tanpa kompromi. Dasarnya jelas: Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100/0333/PEM tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini.
Penertiban dilakukan bukan tanpa alasan. Selain demi ketertiban kota, keselamatan warga jadi pertimbangan utama.
Asisten I Tata Pemerintahan Setda Balikpapan, Zulkifli, menegaskan aturan ini berlaku umum. Tidak menyasar pihak tertentu.
“SE ini mengatur tiga hal utama, khususnya soal lokasi,” kata Zulkifli usai berdialog dengan pemilik pom mini, Rabu (28/8/2025).
Ada tiga larangan lokasi yang jadi fokus utama:
- Pom mini dilarang beroperasi di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL),
- Tidak boleh berdiri di jalan negara atau bahu jalan,
- Harus jauh dari kawasan padat penduduk karena rawan kebakaran.
Tak hanya soal lokasi, izin usaha juga wajib. Para pedagang BBM eceran diwajibkan punya izin OSS (Online Single Submission). Saat ini, sekitar 300 pelaku usaha di Balikpapan sudah mengantongi izin tersebut.
“Yang sudah berizin akan kita fasilitasi. Tapi tetap wajib melengkapi dokumen administrasi dan perlengkapan keselamatan seperti APAR,” jelas Zulkifli.
Ia juga mengingatkan soal larangan menjual BBM bersubsidi.
“Yang diperbolehkan dijual hanya BBM non-subsidi. BBM subsidi jelas tak boleh,” tegasnya.
Sementara itu, Satpol PP akan terus menggencarkan penertiban di lapangan. Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan pihaknya siap bertindak bila ada pelanggaran.
“Selama masih ada pom mini yang tak sesuai aturan, pasti kita tertibkan,” ujarnya.
Boedi menjelaskan, pom mini harus memenuhi standar teknis dan legalitas. Mulai dari punya INU (Izin Niaga Umum), bekerja sama dengan pemegang INU, alat yang sudah tera, dispenser standar, APAR, hingga Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari Dinas Perdagangan.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Satpol PP tak segan bertindak tegas.
“Kalau sudah diimbau tapi tetap melanggar, ya kami tindak,” tandasnya.
Pemkot berharap, dengan penerapan SE Wali Kota ini, operasional pom mini bisa lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan risiko kebakaran atau gangguan lalu lintas. (to)
Be First to Comment