PROKALTIM,BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menepis kabar yang beredar di masyarakat terkait adanya biaya tambahan bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan yang tidak menggunakan fasilitas berobat. Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan dari pihak BPJS.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan Kota Balikpapan. Tidak ada aturan yang mewajibkan peserta membayar biaya tambahan jika tidak berobat,” ujar Gasali saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Rabu (12/11/2025).
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi maraknya pesan berantai di WhatsApp yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Dalam pesan tersebut disebutkan adanya beban biaya bulanan tambahan bagi peserta pasif, yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Gasali menduga pesan tersebut merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan nama BPJS Kesehatan untuk menipu masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa sumber resmi.
“Masyarakat sebaiknya memverifikasi informasi langsung melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum menindaklanjutinya, apalagi jika ada permintaan pembayaran,” tegasnya.
Sebagai lembaga publik, BPJS Kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh warga Indonesia. Program ini dirancang dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin layanan kesehatan bagi semua anggota. (to)







Be First to Comment