Press "Enter" to skip to content

Raperda Perumahan Disiapkan, Balikpapan Menuju Kota Berwawasan Lingkungan

PROKALTIM,BALIKPAPAN — Arah pembangunan Kota Balikpapan bakal semakin terarah. DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Regulasi ini disebut bakal menjadi salah satu payung utama pembangunan kota dalam 10 hingga 20 tahun mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung atau akrab disapa A3, menyebut Raperda ini akan menjadi acuan penting dalam pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah, sejajar dengan RTRW dan RDTR.

“Raperda ini akan menjadi induk perencanaan pembangunan. Karena menyangkut visi jangka panjang dan daya tampung kota ke depan,” ujar A3, pada Rabu (12/11/2025).

Menurut A3, arah pembangunan Balikpapan tetap diarahkan sebagai kota berwawasan lingkungan atau forestry city. Konsep ini diambil dari kondisi geografis Balikpapan yang didominasi perbukitan dan pegunungan, sekitar 85 persen dari total wilayah seluas 500 kilometer persegi.

“Artinya, lahan efektif kita sebenarnya terbatas. Karena itu, pembangunan harus dikendalikan agar tidak merusak keseimbangan alam,” tegasnya.

Saat ini, A3 menyoroti masih banyaknya pengembang yang membangun perumahan landed (horizontal) di lahan-lahan rawan bencana dan kritis. Ia menilai, tanpa pengaturan yang jelas, kondisi ini berpotensi memperluas permukiman ke kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Ke depan tata kelola perumahan harus lebih tertata, agar penyebarannya merata dan tetap sejalan dengan RTRW,” ujarnya.

Selain soal zonasi, DPRD juga menekankan pentingnya fasilitas umum dan sosial yang seimbang dengan pertumbuhan kawasan baru.

“Kalau penyebaran perumahan sudah dirancang, fasilitas publik seperti akses jalan, kesehatan, dan pendidikan juga harus ikut disiapkan,” tambahnya.

Meski sudah dibahas, A3 mengungkapkan Raperda ini belum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal. DPRD masih menunggu hasil konsolidasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Walaupun inisiatifnya dari DPRD, kami tetap minta pemkot melakukan konsolidasi supaya dapat masukan dari OPD lainnya,” jelasnya.

Beberapa OPD yang akan terlibat antara lain DPUPR untuk tata ruang dan infrastruktur, Dinas Kesehatan untuk fasilitas layanan publik, serta BPBD untuk aspek kebencanaan. Hasil identifikasi akan dikompilasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebagai leading sector.

“Kalau semua masukan sudah terkumpul, baru kami bahas bersama di DPRD secara pasal demi pasal,” tutup A3. (to)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *