PROKALTIM.COM – Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, pasangan suami istri yang sehari-hari menggantungkan hidup dari pekerjaan digital, resmi menggugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini mereka ajukan melalui permohonan uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang dianggap mengizinkan operator seluler menghapus sisa kuota secara sepihak.
Permohonan dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025 diajukan di Jakarta pada akhir Desember 2025 dan kini sedang diperiksa MK. Pasangan ini menyampaikan bahwa aturan sisa kuota hangus telah merugikan secara nyata, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai driver online dan pelaku UMKM berbasis digital.
Dalam alasan gugatannya, mereka berpendapat bahwa kuota internet yang sudah dibayar adalah aset digital yang layak dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Dengan aturan saat ini, sisa kuota yang belum digunakan hangus hanya karena masa aktif paket berakhir, memaksa konsumen membayar dua kali untuk layanan yang sama — suatu bentuk ketidakadilan ekonomi yang dirasakan langsung oleh rakyat.
Pasutri ini menuntut Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 71 angka 2 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan meminta agar MK mewajibkan
– Penyedia layanan melakukan akumulasi/rollover kuota data
– Konversi sisa kuota menjadi pulsa refund,
– Memperpanjang masa berlaku sisa kuota sesuai masa aktif prabayar.
Reaksi terhadap gugatan ini mendapat dukungan masyarakat cukup kuat. Di kalangan pekerja digital dan UMKM, isu kuota hangus kini dipandang sebagai persoalan konsumen yang layak mendapat sorotan pemerintah agar melindungi hak rakyat dalam transaksi digital.







Be First to Comment