PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan mengikuti Klinik Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara daring, Kamis (12/02/2026).
Sehubungan dengan percepatan penyelesaian Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RDTR, kegiatan klinik bimtek ini menjadi forum strategis untuk memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah.
Fokus pembahasan diarahkan pada penyelarasan substansi perencanaan tata ruang agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung target penyelesaian dokumen RTRW dan RDTR yang tengah diproses di Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Tahun Anggaran 2026.
Keikutsertaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dalam forum tersebut berperan sebagai bagian dari penguatan integrasi kebijakan pertanahan dan penataan ruang di tingkat daerah. Melalui sinkronisasi data, pemetaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang, diharapkan dokumen RTRW dan RDTR kabupaten/kota dapat diselesaikan secara tepat waktu, berkualitas, serta menjadi instrumen pengendalian pembangunan dan pemberian kepastian hukum pemanfaatan ruang secara berkelanjutan. (ATR)







Be First to Comment