Press "Enter" to skip to content

Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dan Kementerian Agama Kabupaten Paser Jalin Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Peribadatan

PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Peribadatan, Selasa (10/02/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sebagai bentuk dukungan penuh terhadap percepatan legalisasi aset keagamaan di wilayah Kabupaten Paser.

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Sertipikasi Wakaf antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kesepakatan di tingkat pusat itu kemudian diimplementasikan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Melalui kerja sama ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Legalitas tersebut dinilai penting guna mencegah potensi sengketa, memperkuat perlindungan hukum, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umat.

Dalam sesi diskusi, para peserta turut membahas berbagai tantangan administratif dan legalitas yang selama ini dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf di sejumlah kabupaten dan kota. Beberapa kendala yang mengemuka antara lain perbedaan prosedur antarwilayah, keterbatasan data dan dokumen wakaf, serta kesulitan penelusuran ahli waris pada wakaf yang telah berlangsung lama. Kondisi tersebut berdampak pada lambannya proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf.

Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser diharapkan semakin solid dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah peribadatan, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (ATR)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *