PROKALTIM.COM– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menghadiri Rapat Sosialisasi Tata Cara Kerja (TCK) Neraca Penggunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jumat (20/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah disahkannya TCK NPGT Kecamatan Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di daerah.
Rapat sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan keseragaman pemahaman dan keselarasan dalam pelaksanaan TCK NPGT Kecamatan, sekaligus mendorong optimalisasi implementasinya di tingkat daerah. Melalui forum ini, peserta memperoleh penjelasan terkait substansi kebijakan, alur kerja, serta peran masing-masing pihak dalam penyusunan dan pemutakhiran Neraca Penggunaan Tanah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan dan penguatan basis data penggunaan tanah. Diharapkan, hasil sosialisasi dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan NPGT Kecamatan Tahun 2026 secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan. (ATR)







Be First to Comment