PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Ahmad Hidayat, menerima kunjungan audiensi dari jajaran Otoritas Ibu Kota Nusantara yang dipimpin oleh Direktur Pertanahan Firyadi di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Selasa (03/02/2026).
Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi teknis pengajuan Hak Pengelolaan atas nama Otorita Ibu Kota Nusantara. Koordinasi ini sekaligus menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Pada kesempatan tersebut, Deni menyampaikan penjelasan terkait kewenangan Kanwil dalam penerbitan Hak Pengelolaan sesuai dengan luasan bidang tanah yang dimohon.
“Kami mempersilakan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikannya kepada Kanwil. Mengingat luasan bidang tanah yang dimohon, pengajuan Hak Pengelolaan tersebut merupakan kewenangan Kanwil,” ujarnya.
Melalui audiensi ini, sinergi dan koordinasi antara Kanwil BPN Provinsi Kaltim dan Otorita Ibu Kota Nusantara terus diperkuat dalam mendukung penyelenggaraan urusan pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara. (ATR)







Be First to Comment