Press "Enter" to skip to content

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Provinsi Kaltim Perkuat Sinergi dengan Kemenag

PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, bersama Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Ketua Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Munawwarah, menandatangani perjanjian kerja sama sertipikasi wakaf di Aula Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Selasa (10/02/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Sertipikasi Wakaf antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Perjanjian tersebut ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Deni menyampaikan komitmen jajarannya untuk tetap menjaga capaian kinerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran dengan memberikan perhatian khusus pada percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tanah peribadatan. “Walaupun dua tahun terakhir kita melakukan efisiensi anggaran, capaian tetap bisa diraih, dan ke depan kita perlu memberi perhatian lebih pada percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tanah peribadatan,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, para peserta membahas berbagai tantangan administratif dan legalitas dalam proses sertipikasi tanah wakaf di sejumlah kabupaten dan kota. Sejumlah kendala yang mengemuka antara lain perbedaan prosedur antarwilayah, keterbatasan data dan dokumen wakaf, hingga kesulitan penelusuran ahli waris pada wakaf yang telah berlangsung lama, sehingga berdampak pada lambannya proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf.

Diskusi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi solusi, di antaranya penyederhanaan administrasi melalui penyusunan format dokumen yang seragam, pemanfaatan surat pernyataan fisik sebagai pengganti dokumen yang tidak lengkap, serta penguatan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset wakaf guna mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat.

Hadir dalam kesempatan ini, jajaran Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam dan lembaga keagamaan di Provinsi Kalimantan Timur. (ATR)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *