PROKALTIM.COM – Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Anisah, mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi Pensertipikatan Tanah Barang Milik Negara di Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kamis (05/02/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Anisah menyampaikan materi yang mencakup tujuan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), tahapan kegiatan sertipikasi tanah Barang Milik Daerah secara elektronik, serta alur pelaksanaan pendaftaran tanah BMN secara umum.
Selain itu, dipaparkan pula persyaratan permohonan sertipikat, berbagai permasalahan umum yang kerap dihadapi dalam proses sertipikasi, serta upaya-upaya percepatan yang dapat dilakukan guna mendukung pengamanan aset negara secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman yang selaras antara instansi terkait mengenai pentingnya sertipikasi BMN sebagai langkah strategis dalam pengamanan aset negara. Sinergi dan koordinasi yang kuat antara Kanwil BPN Provinsi Kaltim dan Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara diharapkan mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah BMN guna mewujudkan tata kelola aset negara yang akuntabel dan berkelanjutan. (ATR)







Be First to Comment