PROKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menjalin sinergi strategis dengan Kantor Pertanahan Kabupaten PPU guna mempercepat legalisasi aset daerah. Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Sertipikasi Aset Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung pada Senin (2/2).
Langkah besar ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam melakukan pengamanan aset secara hukum, fisik, dan administrasi. Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk menuntaskan target sertipikasi lahan milik pemerintah daerah yang selama ini belum terpetakan dengan baik.
Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa lahan serta meningkatkan nilai manfaat aset daerah demi kesejahteraan masyarakat di Penajam Paser Utara. (ATR)







Be First to Comment