PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat Kecamatan Muara Samu, khususnya Desa Biu dan Desa Rantau Bintungan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sebagai bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran berjalan, (Jumat, 20/02/2026)
Penyuluhan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait proses, persyaratan, serta manfaat program PTSL dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan kegiatan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pegawai kecamatan, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang menjadi peserta program PTSL. Dalam pemaparannya, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menjelaskan secara rinci tahapan pendaftaran tanah, kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban masyarakat selama proses PTSL berlangsung.
Penyuluhan dipimpin oleh Ketua Ajudikasi PTSL, Bapak Febry Adi Pratama, S.P., yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran program. Ia juga mengingatkan agar seluruh peserta memastikan dokumen yang disampaikan lengkap dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Biu dan Desa Rantau Bintungan semakin memahami prosedur PTSL sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata berupa kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. (ATR)







Be First to Comment