Press "Enter" to skip to content

WTO Putus Diskriminasi Sawit, Indonesia Desak UE Segera Patuh

Truk bermuatan buah sawit di lokasi PTPN VIII Cikasungka, Bogor - Jawa Barat

PROKALTIM.COM – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa mematuhi putusan Panel World Trade Organization terkait sengketa DS593: EU-Palm Oil sebelum berakhirnya periode implementasi 12 bulan pada Selasa (24/2/2026).

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyatakan pemerintah terus memantau penyesuaian kebijakan UE, terutama terkait ILUC dalam Renewable Energy Directive II. Putusan WTO tertanggal 10 Januari 2025 menyimpulkan kebijakan UE bersifat diskriminatif terhadap biofuel berbasis minyak sawit Indonesia dibandingkan produk non-sawit dari UE maupun negara lain.

Dalam sidang Dispute Settlement Body WTO pada 27 Januari 2026, UE mengakui penyesuaian belum sepenuhnya selesai. Indonesia akan menilai aspek regulasi, metodologi, serta dampaknya terhadap perdagangan guna memastikan tidak ada lagi perlakuan diskriminasi.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah opsi skenario apabila UE belum menunjukkan kepatuhan penuh setelah RPT berakhir, sembari tetap membuka dialog untuk penyelesaian hukum dan teknis.

Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan kepentingan nasional dan keberlanjutan ekspor kelapa sawit ke pasar UE, dengan koordinasi bersama pelaku usaha dan asosiasi industri. Indonesia menegaskan dukungan pada agenda keberlanjutan global, namun prinsip nondiskriminasi WTO harus dijunjung dalam sistem perdagangan multilateral. (chow)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *