Site icon PROKALTIM

Perkuat Pengawasan Profesi PPAT, Kakanwil BPN Provinsi Kaltim Lantik MPPW dan MPPD Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Kalimantan Timur

Shamy Ardian, melantik Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah dan Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Shamy Ardian, melantik Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah dan Daerah Provinsi Kalimantan Timur

PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, melantik Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah dan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, Kamis (15/10/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap profesi PPAT guna mendukung pelayanan pertanahan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Shamy Ardian menekankan pentingnya peran MPPW dan MPPD dalam menjaga profesionalisme PPAT melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.

“Amanah ini tentu bukan sekadar tambahan tugas, tetapi juga tanggung jawab. Pembinaan tidak harus menunggu adanya kesalahan, dan pengawasan bukan semata-mata mencari kekurangan. Keduanya harus mendorong profesionalisme, meningkatkan kepatuhan, dan mencegah persoalan dalam pelayanan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan PPAT dalam pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. “Saat ini kita sedang mendorong layanan PERINTIS 10 Hari agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan memiliki kepastian waktu penyelesaian. Keberhasilan layanan ini membutuhkan dukungan rekan-rekan PPAT, terutama dalam menyiapkan akta, memastikan kelengkapan berkas, serta membangun komunikasi yang baik dengan Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shamy berharap MPPW dan MPPD dapat menjalankan tugas secara aktif, objektif, dan berkelanjutan. “Jika ada kendala, mari kita cari penyelesaiannya bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, pembinaan dan pengawasan PPAT serta pengembangan layanan PERINTIS memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.

Exit mobile version