SAMARINDA, PROKALTIM – Guna mengantisipasi dan mengurangi terjadinya tindak pidana maupun ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali menggelar kegiatan rutin berupa penindakan terhadap peredaran bebas Minuman keras (Miras).
Sedikitnya 96 botol berbagai jenis minuman keras (Miras) tak luput jadi sasaran petugas, 46 personel dikerahkan dalam kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda).
Terbukti di sejumlah lokasi masih kerap ditemukan pedagang miras tanpa ijin serta dilengkapi berbagai jenis.
Hal tersebut diungkapkan kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, M Darham melalui kepala bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda, Herri Herdany.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (8/6/2022) malam kemarin, terdapat tiga tempat yang menjadi sasaran, diantaranya toko kelontong dikawasan Sungai Kunjang, Samarinda Ulu dan Sungai Pinang.
Penertiban tersebut sebagai bentuk upaya penegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan, penertiban dan larangan penjualan minuman beralkohol di Kota Samarinda.
“Setelah kami sita lalu dikumpulkan, biasanya di akhir tahun, sekitar Oktober kami lakukan pemusnahan,” ungkapnya
Ketiga lokasi tersebut, sebut Heri sudah seringkali dilakukan penertiban, termasuk juga mendapatkan barang bukti yang sama berupa miiras.(Ref/psg/adl)