SAMARINDA, PROKALTIM- Adanya aktivitas penimbunan solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, menjadikan kasus kebakaran tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pun, saat diwawancara awak media menyebut, Mujianto (48) pemilik solar, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski, Kombes Pol Ary Fadli tak menyebutkan langsung identitas tersangka, namun ia mengatakan pelaku adalah pemilik rumah, sekaligus rumah makan tempat asal api, posisi gudangnya pun hanya bersampingan dengan warung makan tersebut.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah ditingkatkan penyidikan, bahkan sudah tetapkan satu tersangka, itu pemilik rumah asal api,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, berupa tandon dan drum, serta sisa solar bercampur air sebanyak 200 liter.
Diberitakan sebelumnya, dalam musibah kebakaran tersebut, setidaknya ada 6 bangunan dilahap api, dengan jumlah 28 jiwa dari 6 kepala keluarga (KK), dimana salah satu terdampak kebakaran merupakan tempat penimbunan solar yang terjadi, Senin (13/6/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WITA. (Psg/adl)