SAMARINDA.PROKALTIM- Sebelum menggagal edarkan sabu seberat 1 kilogram, rupanya Satresnarkoba Polresta Samarinda juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu pada Rabu (1/6/2022) lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa tersangka dibekuk saat akan melakukan transaksi di Jalan Mohammad Ardans atau Ring Road 1, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Senin (27/06/2022) sore, anggota kami memang melakukan pengamatan sebab dari informasi yang beredar kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba”. bebernya.
Dijelaskannya, Pada Pukul 18.12 WITA, ZU datang dengan mengendarai sepeda motor dan cukup lama terlihat seorang diri sambil terus sibuk menelepon seseorang, petugas yang curiga pun langsung mendatangi ZU yang sejurus kemudian mencoba melarikan diri.
“Kami hadang, langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sepoket sabu seberat 19,90 gram brutto di kantong jaket”, lanjutnya.
Melihat barang bukti yang cukup banyak membuat petugas meyakini masih ada kristal putih haram yang disimpan oleh pelaku.
Atas perbuatannya ZU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ref/adl)