SAMARINDA, PROKALTIM – Hari ulang tahun (HUT) Ke – 77 Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2022 mendatang menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi seluruh rakyat Indonesia, hal serupa juga menjadi penantian bagi 628 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Samarinda, yang telah diusulkan mendapatkan remisi (pemotongan masa hukumam) umum.
Bahkan 11 WBP di antaranya diusulkan langsung bebas.
“Pengurangan masa hukumannya dari 1 hingga 6 bulan, dan bagi yang memenuhi syarat dan kriteria,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Ilham Agung kepada media, Kamis (11/8/2022) sore ini.
Dijelaskan pihaknya terkait usulan remisi, Nantinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian remisi umum tersebut akan diberikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor pada Selasa (16/8) mendatang.
“Jadi apabila disetujui, tepat 17 Agustus nanti 11 WBP akan langsung bebas,” sebut Ilham.
Tentunya mereka berharap dengan adanya pemberian remisi dari Pemerintah melalui Kemenkumham tersebut dapat menjadi dorongan dan motivasi tersendiri bagi para WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani proses tahanan.
“Remisi adalah bentuk reward dari pemerintah. Harapannya semoga bisa menjadi motivasi bagi para WBP kita untuk tetap berkelakuan baik hingga kembali kemasyarakat lainnya,” tambahnya.
Ilham juga menambahkan, keberhasilan dalam melakukan pembinaan terhadap WBP terdapat tiga unsur yakni, dukungan sumber daya manusia (SDM) pemasyarakatan yang mumpuni, WBP yang ingin berubah serta dukungan keluarga dan masyarakat.
“Kita saling menguatkan, dan berupaya menghilangkan stigma dimasyarakat tentang sebutan mantan napi yang dapat melumpuhkan mental WBP tersenut,” pungkasnya. (psg/adl)