BALIKPAPAN,PROKALTIM – Terhitung 15 hari draft sudah bisa ditetapkan sebagai Tatib Dewan yang baru. Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan berencana segera membentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Wali Kota Balikpapan. Dan rencana itu menyusul setelah diselesaikannya pembahasan revisi tata tertib dewan yang dijadwalkan akan diparipurnakan pada pekan depan.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, bahwa sesuai aturan revisi Tatib Dewan sudah bisa disahkan dalam paripurna, setelah draft Tatib Dewan yang baru sudah diserahkan salinannya ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Terhitung 15 hari, draft tersebut sudah bisa ditetapkan sebagai Tatib Dewan yang baru.
“Apabila sudah 15 hari kembali tidak kembali dari sana, ada koreksi atau tidak ada koreksi itu akan tetap jalan,” kata Simon, kepada awak media di Kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (29/8/2022).
Dia juga menjelaskan, bahwa draft Tatib Dewan yang baru sebelumnya telah dilakukan harmonisasi ke Depkumham. Dan kemudian disepakati dalam pembahasan akhir bersama seluruh anggota Pansus Tatib. Untuk kemudian dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam 15 hari, setelah draft Tatib Dewan tersebut diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi, akan disahkan menjadi Tatib yang baru.
“Kemarin itu yang diharmonisasi itu dengan Hukum HAM, setelah itu kita sudah melakukan pembahasan akhir bersama pansus, baru kami sepakati semua draft itu, kemudian kami kirim ke Biro hukum. Dari biro hukum tersebut terhitung 15 hari, ada koreksi atau tidak ada koreksi maka tetap disahkan. Sehingga kemungkinan minggu depan itu sudah selesai dan di paripurnakan,” ujarnya.
Menurut Simon, diubah menjadi perwakilan dari fraksi, sesuai dengan draf Tatib Dewan yang baru, pengusulan panitia seleksi itu yang tadinya merupakan perwakilan dari AKD. Dan dengan adanya 7 fraksi yang ada di DPRD Balikpapan maka akan ada tujuh anggota panitia seleksi yang akan dilibatkan. (to)