Search
Search
Close this search box.

Tunggu Gelar Perkara Kasus Tanah di Suryanata Samarinda, Surat Pengukuran BPN Telah Diterima Penyidik

SAMARINDA,PROKALTIM – Perselisihan antara ketua RT dengan warganya dalam perihal jual beli tanah di Jalan Suryanata Gang 9 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, semakin menuai titik terang pasalnya beberapa waktu lalu oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dilakukan pengukuran ulang (floating) menggunakan alat GPS Geodetik.

Dihadiri kuasa hukum korban, para ahli waris, Satreskrim Polresta Samarinda Unit Harda dan pihak kelurahan setempat.

Dalam hal ini ketua RT setempat, yang terkait perselisihan tidak hadir dilokasi.

Dari informasi yang dihimpun media ini, diketahui hasil pengukuran akan keluar kurang lebih sepekan dalam bentuk berita acara pengukuran dan selajutnya surat tersebut akan ditujukan kepada Pihak kepolisian guna proses lanjutan.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena, Kamis (15/9/2022) siang tadi mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.

“Ini sudah ada pengembalian batas, selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara dalam kasus ini,” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya perselisihan antara Ketua RT dan warganya ditengarai adanya sertifikat palsu yang diserahkan oleh ketua RT dalam transaksi jual beli tanah pada tahun 2018 lalu. (Psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]