BALIKPAPAN,PROKALTIM – Tidak terasa pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII di Kabupaten Berau pada 12-23 November 2022 mendatang. Dan kemungkinan Kota Balikpapan tidak akan mengikutkan para atletnya.
Disampaikan langsung Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait di Balai Kota, pada Selasa (4/9/2022).
“Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan, sepertinya atlet Balikpapan tertunda untuk mengikuti Porprov di Kabupaten Berau, karena ada beberapa permasalahan,” ucap Rahmad.
Dia juga menyampaikan, tidak ikutnya atlet Balikpapan dalam ajang 4 tahunan tersebut, dikarenakan adanya beberapa permasalah.
Dari regulasi yang dijelaskan, bahwa pihak DPOP kota Balikpapan sudah menyurat untuk meminta diskresi untuk enter by name by number, tapi belum ada jawaban dari PB Porprov VII Berau.
Rahmad menambahkan, menyikapi permasalahan ini DPOP Kota Balikpapan sudah memanggil kedua belah pihak untuk mengumpulkan nama-nama atlet untuk didaftarkan, namun dari salah satu pihak tidak menyetorkan nama atletnya.
“Saya sangat menyayangkan ini semua. Kemungkinan Balikpapan akan “Absen” kalau permasalahan ini belum selesai. Dan DPOP Kota Balikpapan juga sudah menyurat secara tertulis agar Porprov ditunda. Karena kalaupun diberikan akses sekarang, kesiapan DPOP pasti tidak akan siap, karena akan memerlukan penyediaan akomodasi dan kelengkapan atlet,” ujarnya.
Saya sangat menyayangkan sikap dari salah satu kubu KONI yang seharusnya bersinergi dengan pemerintah kota (Pemkot) atau paling tidak berkomunikasi dengan DPOP secara intensif.
“Menjelang Porprov bulan November mendatang, tidak ada komunikasi yang serius dari salah satu kubu yang betul-betul mewakili para atlet kita,” ungkapnya.
SURAT WALI KOTA YANG DIBACAKAN DPOP BALIKPAPAN
Permohonan penundaan kegiatan Porprov VII Kaltim, karena persiapan-persiapan yang harus dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1. KONI Balikpapan tidak pernah berkoordinasi langsung kepada Wali Kota Balikpapan mengenai keikutsertaannya pada Porprov VII Kaltim
2. Surat dari DPOP nomor 426/0935/DPOP tanggal 27 Juni 2022 perihal permohonan tim seleksi DPOP meminta usulan personil sebagai tim seleksi namun tidak memberikan usulan atas hal yang dimaksud
3. Sesuai pasal 13 ayat 2 undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan pemerintah daerah melakukan pembinaan keolahragaan di daerah sehingga jika dikaitkan dengan surat tersebut pada angka 2 perlu adanya koordinasi antara KONI dan pemerintah daerah
4. Berdasarkan pasal 17 ayat 2 Perwali Balikpapan nomor 21 Tahun 2021 serta arahan Pemerintah Kota Balikpapan terkait dana hibah, bahwa dalam penggunaan kembali silva dan hibah 2021 diusulkan dan diprogramkan kembali pada tahun berikutnya
5. Berdasarkan angka 1 dan 4 tersebut seharusnya penggunaan dana dimaksud sepatutnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
6. Adapun dana hibah KONI Tahun 2022 terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi sehingga belum dapat dicairkan yang penggunaan dana tersebut antara lain dalam rangka persiapan keperluan kontingen kota Balikpapan menuju Porprov VII Kaltim
7. Mismanajemen pada KONI Balikpapan tersebut berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa DPOP kota Balikpapan dalam rangka persiapan untuk kebutuhan akomodasi transportasi konsumsi dan seragam defile kota Balikpapan
8. Mengingat keterbatasan waktu yang ada maka proses pengadaan tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi yang akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (to)