BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dirgahayu Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia ke-5, serta dikolaborasikan dengan Pelantikan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Formak Indonesia periode 2022-2027, yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan di Jalan ARS Muhammad, Klandasan Ulu Balikpapan Kota, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Sabtu (29/10/2022).
Turut hadir Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Formak Indonesia Jerico Noldi, Ketua Formak Kaltim Ahmad Arifin, Ketua Formak Balikpapan Imam Suja’i, Sekjen Formak Kaltim Andi Aspar, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra, mantan Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong, perwakilan Dandim 0905/Balikpapan, Perwakilan Kejari Balikpapan, Perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan para pengurus Formak Indonesia.
Ketua Umum DPP Formak Indonesia Jerico Noldi mengatakan, diacara HUT yang ke 5 ini Formak Indonesia telah banyak melakukan upaya pengawasan baik terhadap kinerja eksekutif dan legeslatif serta pembangunan di Kota Balikpapan.
“Formak saat ini juga telah melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah sebesar 15 miliar dari Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap sejumlah Yayasan di Balikpapan,” kata Jeriko kepada awak media.
Dia menyampaikan, terkait sejumlah yayasan yang menerima dana hibah sebesar Rp 15 miliar itu dan dugaan kerugian negara mencapai 1,5 miliar.
“Diduga kerugian negara mencapai 1,5 miliar, hingga belum lama ini kami mendatangi Subdit Tipikor Polda Kaltim untuk menindak lanjuti laporan dugaan korupsi itu agar segera di percepat. Jadi kalau memang terbukti, tangkap dan tersangkakan, kalau tidak terbukti ya lepaskan, supaya ada kepastian hukum,” jelas Jerico.
Jerico juga menjelaskan, Formak juga akan terus mengawasi semua kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kota (Pemkot), baik melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) jika bertentangan dengan Perundang undangan atau peraturan di atasnya.
“Apalagi kalau peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak pro kepada masyarakat, maka melalui LBH Formak Indonesia kita akan mengkaji peraturan-peraturan itu”, jelasnya.
Dengan dibentuknya LBH Formak Indonesia merupakan sebuah kepedulian yang dibangun bersama pengurus Formak terutama untuk kepentingan masyarakat yang tidak mampu yang sedang mengalami proses hukum.
“Untuk memperoleh layanan gratis LBH Formak Indonesia, warga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh LBH Formak Indonesia. Dan membantu masyarakat kecil, bahkan waktu mereka sudah terima SK sejak bulan Juni 2022 lalu, sudah ada dua atau tiga orang yang tidak mampu menggunakan LBH Formak Indonesia ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan bantuan LBH Formak Indonesia, masyarakat harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh LBH, seperti surat keterangan tidak mampu dari Lurah dan masyarakat berpenghasilan dibawah standar.
“Kasus-kasus yang dihadapi terdapat kebenaran, baru kita bantu, Dan kalau persyaratan itu sudah terpenuhi, baru kita buatkan kuasa untuk kita bantu pendampingan hukum,” ucap Jerico.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra dalam sambutannya pada Pengatan HUT ke-5 Formak Indonesia dan Pelantikkan Pengurus LBH Formak Indonesia kedepannya Formak dapat memantapkan kiprahnya dalam membantu, mengawal dan memujudkan pemerintahan Indonesia yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Selamat memperingat HUT ke-5 kepada keluarga besar Formak Indonesia semakin kedepannya Formak dapat memantapkan kiprahnya dalam membantu, mengawal dan memujudkan pemerintahan Indonesia yang bebas dari praktik-praktik KKN,” ujarnya di rumah jabatan Wakil Wali Kota.
Adwar Skenda Putra mengatakan, sejauh ini masyarakat kita sudah semakin cerdas, semakin kritis dan sangat mengawasi jalannya pemerintahan agar terbebas dari praktik KKN. Formak salah satunya yang ikut bersuara untuk terwujudnya pemerintah yang bersih dan baik.
“Saya juga menyambut baik dibentuknya LBH oleh Formak Indonesia, dengan harapan LBH ini dapat membantu terwujudnya kesetaraan di mata hukum,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua LBH Formak Indonesia, Robert W. Napitupulu mengatakan, sejak awal diberikan SK, LBH Formak Indonesia hingga saat ini sudah menangani sejumlah kasus warga, yakni sudah ada 5 kasus yang ditangani. (to)