BALIKPAPAN,PROKALTIM – Anggota DPRD kota Balikpapan Suriani melaksanakan kegiatan serap aspirasi (reses) masa persidangan III tahun 2022 di kampung nelayan Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur (Baltim), pada Senin (31/10/2022).
Reses tersebut, dihadiri RT 2, 8, 11, 21, 25, 33, 41, 43 dan RT 65. Serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU), kepala Puskesmas Baltim, Dinas Pendidikan, dan Kasi Permas Manggar Baru.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan reses ini untuk menyambung tali silaturahmi serta membangun komunikasi antar masyarakat serta menyerap aspirasi dan menerima masukan dari masyarakat yang menjadikan dasar pengambil kebijakan atau keputusan yang menjadi bahan referensi anggota dewan di legislatif,” ujar Anggota DPRD Dapil Baltim, Suriani dalam sambutannya.
Kepadatan peserta yang menghadiri reses anggota komisi IV DPRD Balikpapan Suriani, yang merupakan satu-satunya Srikandi yang mewakili dapil Baltim dari fraksi Golkar telah banyak berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh warga Baltim.
Berbagai keluhan warga saat reses, seperti Yutianto ketua RT 06 menyampaikan, terkait adanya beberapa warga yang sakit namun tidak terlayani dengan baik yang kebetulan keadaan pada waktu itu sangat urgent harus segera dibawa menggunakan ambulance tetapi jawaban yang diterima warga oleh petugas Puskesmas sangat mengecewakan.
Menanggapi hal itu, Kepala Puskesmas Manggar Baru Baltim, dr Rony Nente menyampaikan, bahwa terkait dengan pelayanan dapat diakses melalui layanan pengaduan. “Ketika ada pasien yang merasa tidak terlayani dengan baik akan petugas-petugas di Puskesmas langsung saja dapat mengaksesnya melalui layanan pengaduan, dan kami sangat berterima kasih jika ada masukan-masukan yang berkaitan dengan pelayanan kami, akan menindak lanjuti dan mengevaluasi,” ucapnya.
Juga usulan Ketua LPM Manggar Baru Nurlia Kadir menyampaikan, bahwa di wilayah RT 51 Manggar Baru belum pernah tersentuh apapun termasuk semenisasi jalan, bahkan ada beberapa warga yang tinggal di RT 08 minta bantuan dibangunkan pemecah ombak.
Terkait dengan RT 51 Manggar Baru, Suriani menyampaikan, usulan yang disampaikan oleh RT 51 untuk perbaikan lingkungan dan semenisasi tidak terlaksana karena usulannya tidak tepat sasaran, dan terkait dengan warga 08 di pesisir pantai nanti akan dikordinasikan oleh DPU dengan catatan semua usulan yang disampaikan semua berproses dan diatur oleh Sistem Digital Melayani (Si Dilan).
“Semua aspirasi warga yang telah disampaikan di tahun 2022 baik perbaikan Posyandu, serta perbaikan Masjid semua akan diproses dan dijadikan bahan referensi untuk dibahas kembali bersama rekan-rekan di DPRD Balikpapan,” pungkasnya. (to)