BALIKPAPAN,PROKALTIM – Pelaku pariwisata hingga pengelola hotel di Indonesia khususnya di Kota Balikpapan masih berupaya pulih dari dampak buruk pandemi Covid-19, pada saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beberapa hari yang lalu.
General Manager Maxone Hotel Balikpapan M Zuweni mengatakan, terkait KUHP tentang polemik pasal perzinahan, sekarang sudah naik ke level tindak pidana.
“Sebenarnya berita ini sudah lama, sebelum disahkan masih Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah jadi perbincangan yang hangat. Sekarang sudah disahkan KUHP tersebut dan jadi isue lagi,” kata M Zuweni, kepada awak media, pada Jumat (9/12/2022) malam.
Lanjutnya, kalau KUHP dibaca lengkap, artinya seperti delik aduan. Yakni, bila ada pasangan kumpul kebo, selingkuh, kalau tidak ada aduan dari pihak suami atau istri. Dan pada intinya sama seperti tidak adanya undang-undang tersebut.
“Ya, ini ada orang merasa pasangannya berselingkuh atau kumpul kebo diadukan pastinya diproses juga, sebenarnya kan sama. Cuma yang jadi dampak itu pihak teman-teman Hotel, dengan pemberitaan KUHP, pada hal itu sosialisasinya untuk tahun 2025 mendatang,” ujar Zuweni, yang juga Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Kaltim.
Dia juga menyampaikan, pihaknya baru menerima tanggapan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, terkait hal ini.
“Ternyata KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) ini akan berlaku pada tahun 2025 mendatang, berlaku dalam tiga tahun kedepan bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing,” ucapnya.
Ditanya dengan disahkannya KUHP akan berdampak kepada sektor pariwisata. Zuweni juga menjelaskan, yang dikhawatirkan teman-teman pariwisata serta pengelola hotel dapat menjauhkan turis asing karena salah satu substansinya memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah.
“Masa wisatawan asing diminta buku nikah, kan beda sama kita di Indonesia,” ujarnya.
Dia menegaskan, bukan saja wisatawan asing, lokal pun saat sekarang masuk di hotel Balikpapan, syaratnya masih normal-normal seperti biasanya, tidak meminta buku nikah karena pihaknya bukan hotel syariah.
Beda dengan data identitas seperti KTP, tapi wisatawan asing harus memiliki pasport karena untuk laporan ke Imigrasi 1×24 jam secara online. (to)