BALIKPAPAN,PROKALTIM – Diduga ruko dikawasan Perumahan Green Valley belum dilengkapi dengan Izin amdal lalin. Untuk itu Komisi III DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Kunjungan Lapangan ke Pembangunan Perumahan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, pada Kamis (22/12/2022).
Kunjungan lapangan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor dan Seketaris Komisi III, Kamaruddin Ibrahim serta para anggota Komisi III lainnya.
“Kami sudah tanyakan kepihak terkait terutama Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyatakan bahwa bangunan ruko Green Valley amdal lalinnya tidak ada,” ujar Kamaruddin yang disapa akrabnya H Aco, kepada awak media.
H Aco juga menyampaikan, jadi amdal lalin sebelumnya ada, kemudian dilakukan perubahan hingga diperubahan tidak disetujui. “Berarti kalau tidak disetujui sama saja dengan tidak ada,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya menyarankan kepada Dishub Balikpapan agar memasang rambu larangan parkir disekitar ruko yang ada di Green Valley.
“Karena ini kesalahan pihak pengembang ruko yang tidak menyediakan lahan parkir yang benar. Dan ini juga sebagai salah satu sangsi pengembang ruko Green Valley yang tidak mengindahkan terkait izin amdal lalin hasil revisi yang tidak disetujui,” jelasnya.
“Meski mereka sudah memiliki IMB, izin kawasan, izin amdal lingkungan, tapi izin amdal lalin hasil revisi yang tidak disetujui,” ujarnya.
Sementara itu, Politisi NasDem mengungkapkan, kedepan Komisi III DPRD Balikpapan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengembang Green Valley dan para OPD untuk membahas permasalahan ini. Paling tidak awal tahun depan 2023 kita agendakan untuk RDP.
“Tapi sementara kita minta Dishub pasang rambu larangan parkir di depan Ruko yang ada di Green Valley, dari pada kami minta ruko yang dibongkar, kan tidak mungkin. Jadi penyediaan parkirnya dibelakang dan itu sanksi buat mereka,” ungkapnya. (to)