BALIKPAPAN,PROKALTIM – Pengupasan lahan ilegal atau aktivitas terkait persoalan Galian C di lahan eks Hotel Tirta Plaza di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah.
Belum lama ini, warga RT 5 Mekar Sari, yang terdampak aktifitas Galian C mengadukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan dan Satpol PP Kota Balikpapan. Selain itu Ketua RT 05 dan Lurah Mekar sari, dilaporkan ke Polda Kaltim lantaran diduga melakukan pembiaran.
Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan menyebut terkait aktivitas galian C tersebut, sudah ditahap pelaporan pihak kepolisian.
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim yang disapa H Aco mengatakan, mengenai pengupasan lahan Eks Hotel Tirta sudah pihaknya lakukan penghentian meskipun sudah terlambat.
“Saat ini kita tinggal memonitor saja. Akibat galian C rumah warga mengalami kerusakan hingga warga harus mengungsi ke tempat yang aman lantaran takut terjadi longsor,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (2/1/2023).
H Aco memastikan Komisi III DPRD Kota Balikpapan menunggu perkembangan. Karena informasi yang pihaknya terima dari pihak kepolisian juga sudah masuk untuk melakukan penyidikan.
Sementara itu ditanya mengenai evaluasi agar kejadian serupa tak kembali terulang. Dia berharap kedepan Dinas terkait seperti DLH, Satpol PP dan pihak Kelurahan/Kecamatan lebih proaktif kelapangan meningkatkan pengawasan.
“Jadi ketika ada kejadian yang tersembunyi, kita mohon info dari masyarakat sekitar maupun awak media,” jelasnya.
Adanya galian C di wilayah kota Balikpapan, H Aco sebut pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan terkesan kecolongan, lantaran aktivitas yang berada di wilayah kota cukup padat. “Atas kejadian ini, saya melihat tidak cooperatifnya pemilik lahan,” pungkasnya. (to)