Search
Search
Close this search box.

BNNP Kaltim Musnahkan Sabu Senilai Rp. 1,4 Miliar

Sabu Senilai Rp. 1,4 Miliar Dimusnahkan BNNP Kaltim

SAMARINDA, PROKALTIM – Lagi-lagi peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil digagalakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Pada Kamis (2/2/2023) lalu di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram tersebut diamankan dari dua orang pelaku yakni MG dan AG.

Hal tersebut disampaikan kepala BNN Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa dalam rilisnya Jumat (17/3/2023) di halaman kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Negeri Jiran Malaysia dan akan di sebarluaskan di Samarinda Dan Balikpapan.

“Jika dirupiahkan barang tersebut mencapai Rp. 1,2 hingga 1,4 Miliar, ” jelas perwira bintang satu dipundak itu.

Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan ke saluran pembuangan. Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Samarinda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kedua pelaku tersebut merupakan kurir saja, asal barang maupun pemilik masih dalam tahap pengembangan,” ungkap Edhy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman 15 tahun bui. (Psg/tor)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]