SAMARINDA, PROKALTIM – Polsek Samarinda Kota melakukan press release Sabtu (23/1), ayah setubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah, AS (37) warga Kecamatan Samarinda Ilir ini tega melakukan hal tersebut sebanyak empat kali,
entah apa yang merasukinya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kita jerat dengan Pasal 81 ayat 3 junto pasal 76D Undang undang RI Tentang Perlindungan anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun Maksimal 15 tahun,” Ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu. Rifka Widyadhira Arya Putra.
Pelaku melakukan hal ini lantaran nafsu dengan modus memberikan minuman yang sudah di oplos obat tidur, dilakukan dalam kondisi rumah sedang kosong.
Setelah 15 menit korban terlelap, pelaku langsung melucuti pakaian korban dan menyetubuhi korban.
Korban sadar setelah terbangun dalam kondisi tanpa busana dan ada AS disamping korban, perbuatan laknat ini telah berlangsung sejak Nopermber hingga Desember 2020, korban diam karena merasa takut untuk melaporkan perbuatan keji sang ayah tiri,
Barulah pada (19/1) korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu, lalu ibu korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, sontak keluarga geram, benar saja tersangka AS jadi bulan bulanan oleh keluarga korban, beberapa luka menjadi hadiah di tubuh AS. (sam/adl)