SAMARINDA,PROKALTIM – Penjualan minuman keras (miras) yang terdapat pada tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda tak mengantongi izin peredaran.
Dimana peredaran dan perdagangan minuman keras telah diatur berdasarkan golongannya. Hal ini sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Samarinda.
Penggolongan miras telah diatur berdasarkan kandungan etanolnya. Golongan A minuman dengan kadar alkohol 1 sampai 5 persen. Diperbolehkan dijual di bar, pub, diskotek, karaoke dewasa, hotel berbintang, dan restoran hotel berbintang.
Sementara itu, Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5–20 persen dan Golongan C kadar alkohol 20–55 persen hanya dapat dijual di hotel berbintang dan restoran hotel berbintang.
Pantauan media ini di beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Jalan Mulawarman Samarinda Kota, Selasa (13/6/2023). Masih didapati, bar, pub, dan diskotek dan Karaoke dewasa di Kota Tepian ini tidak mengantongi izin penjualan miras berbagai golongan.
“Kami sudah bolak balik (perizinan) namun tidak bisa mengurus izinnya, kami buka karna yang lain masih buka juga kan, bahkan THM disekitar kami jualanya macam-macam golongan. Jika ingin di tindak maka harus merata,” ungkap salah satu pengelola tempat hiburan yang enggan disebut namanya.
Jadi, hingga hari ini pihaknya belum menuai kejelasan akan perizinan perdagangan miras, karna masih menunggu revisi Perda.
“Statusnya kami ini masih gantung, tidak ada yang merekomendasikan untuk jual miras, namun. Pernah dari sana (dinas terkait) mengatakan, jualan ya jualan saja asal jangan mencolok,” jelasnya kepada awak media.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmawardhana mengatakan jika para pelaku usaha tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Samarinda itu telah mengantongi izin tempat usaha secara tersistem dan terintegrasi. Namun untuk izin tempat usaha minuman keras tidak dapat diproses atau diterbitkan.
“Ya, karena penerbitan izin itu bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) No 6 Tahun 2013 Bab III pasal 6 ayat 1 dan 2 , pasal 7 ayat 3,” jelas Jusmawardhana.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan penindakan serta pembinaan terhadap pelaku usaha THM.
“Kita ada beberapa aspek pertimbangan untuk kelanjutan kedepanya, karena harus berkoordinasi dengan OPD terkait,” pungkasnya. (Ps)