SAMARINDA,PROKALTIM– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan serta verivikasi terkait perijinan tempat usaha kepariwisataan hingga tempat hiburan malam. Rabu (14/6/2023) malam.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang. Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.
Pantauan Prokaltim.com dilapangan sedikitnya sudah ada enam tempat usaha kepariwisatan dan tempat hiburan malam dilakukan verifikasi terkait data perizinannya. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang tebagi menjadi tujuh tim yang di acak dan berdasarkan surat perintah tugas masing-masing pelaksananya.
Diketahui hampir setahun belakangan perizinan terkait tempat perdagangan miras tidak dapat di perpanjang (diproses), dikarenakan perdagangan miras di wilayah Kota Samarinda, khususnya di tempat hiburan malam dan karaoke dewasa. Bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Eko Prayetno mengatakan, jika pihaknya belum dapat menyampaikan secara terperinci hasil kegiatan pendataan dan verivikasi terkait perizinan perdagangan miras.
“Ada 7 tim yang dibentuk dan terpencar. Untuk sasarannya ada sebanyak 42 usaha kepariwisataan hingga THM,” ungkap Eko saat dikonfirmasi.
Lanjut Eko, jika pihaknya belum selesai dalam pelaksanaan pendataan dan verivikasi perizinan tersebut. “Jadi kalau sudah selesai semua didata lanjut diverifikasi, perkembangan akan kami update kembali,” tandasnya. (Ps)