SAMARINDA,PROKALTIM – Masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Kota Samarinda, kini tak perlu lagi khawatir jika mengalami kerusakan atau kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia telah menciptakan terobosan baru berbasis digitalisasi dengan merilis aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan sebuah aplikasi yang menggunakan informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pribadi pengguna melalui perangkat digital, seperti smartphone atau tablet. Kemunculan aplikasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Plt Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, M Subehan, menjelaskan bahwa penerapan IKD ini merupakan solusi untuk mengatasi kelangkaan blanko e-KTP yang sering terjadi. “Dengan adanya IKD yang diaktifkan dan dibantu oleh petugas di Disdukcapil hingga Kecamatan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses data pribadi kependudukan dan data keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK),” ujar Subehan pada Rabu (12/7/2023).
Aplikasi IKD telah dikenal sejak bulan Mei 2022 dan baru dirilis pada tanggal 8 Mei 2023 di Kota Manado saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Sejauh ini, baik instansi pemerintah maupun swasta memberikan dukungan penuh terhadap aplikasi ini. Perbankan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga telah mulai mensosialisasikan penerapan IKD. Subehan menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI) dan OJK, terkait penerapan IKD.
“Aplikasi IKD merupakan dokumen resmi dan pendukung dalam proses administrasi di layanan publik. Kami berharap bahwa kedepannya akan ada lebih banyak layanan publik yang terintegrasi dengan menggunakan IKD,” harap Subehan.
Lebih lanjut, Subehan menjelaskan bahwa IKD dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik yang hilang atau rusak. Dengan menunjukkan KTP digital yang sah melalui aplikasi ini, masyarakat dapat tetap melakukan berbagai proses administrasi yang membutuhkan identitas resmi. IKD merupakan sebuah produk nasional yang dikembangkan oleh pemerintah pusat.
Hingga saat ini, sudah tercatat sekitar 99.700 masyarakat Kota Samarinda yang telah melakukan aktivasi aplikasi IKD. Pemerintah terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan pemahaman masyarakat mengenai keunggulan dan manfaat penggunaan IKD sebagai solusi digital bagi identitas kependudukan.
Dengan adanya IKD, diharapkan proses administrasi kependudukan akan menjadi lebih efisien dan praktis bagi masyarakat. Selain itu, penerapan IKD juga merupakan langkah menuju pelayanan publik yang terintegrasi dengan teknologi digital di masa depan. (Ps)