SAMARINDA, PROKALTIM- Giat Operasi Yustisi penegakan disiplin penggunaan masker protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 masih saja ditemukan pelanggaran, kali ini sasaran para pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Bhayangkara Tepatnya Seputaran Taman Samarendah Kota Samarinda, Rabu (3/2).
Pencegahan penyebaran COVID-19 ini selain untuk penegakkan disiplin juga, edukasi juga dilakuka pembagian masker oleh anggota gabungan TNI- Polri yakni Polsek Samarinda Kota- Koramil Ilir.
Tercatat sedikitnya sembilan pelanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker saat melintas, kemudian pelanggar tersebut diberi tindakan berupa teguran lalu dibagikan masker kepada pelanggar tersebut.
Selain membagikan masker kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Ps Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldy Harjasatya, berserta Anggota Polsek Samarinda Kota dan anggota Koramil Ilir juga selalu memberikan himbauan pentingnya menerapkan SOP Protokol kesehatan 4 M
(Menggunakan masker , mencuci tangan pakai air mengalir, menjaga jarak , dan menghindari kerumunan) agar masyarakat selalu terhindar dan mencegah menularnya Covid-19.
Ps Kapolsek Samarinda Kota juga mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasamanya agar Sinergitas antara TNI dan Polri selalu di jaga demi terciptanya kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Samarinda Kota dengan adanya adaptasi Kebiasaan baru ini kita masih mengikuti anjuran Pemerintah untuk tetap memakai masker , Mencuci tangan , menjaga jarak, dan menghidari Kerumunan, semoga semuanya dijauhkan dari Covid-1 dan Pandemi ini segera berakhir. (Sam/adl)