BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-16 masa sidang II tahun 2023, dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, Subari, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin, anggota DPRD Kota Balikpapan, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, pada Senin (28/8/2023).
Usai rapat paripurna, Abdulloh mengatakan rapat paripurna ini membahas tiga agenda, yaitu rapat pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Kedaruratan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Yang ke dua, pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota atas Raperda Kota Balikpapan tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan dan penandatanganan berita acara tingkat II.
Ketiga, pengumuman pembentukan panitia khusus DPRD Kota Balikpapan, yaitu panitia khusus pengawasan aset tetap tanah dan bangunan serta lanjutan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan. Dan panitia khusus piutang pajak daerah. “Pansus piutang pajak daerah koordinatornya Pak Sabaruddin dan Pansus aset Insya Allah koordinator saya sendiri,” kata Abdulloh, kepada awak media, pada Senin (28/8/2023).
Dia mengungkapkan, untuk menegaskan sejauh mana tindak lanjut dari Pansus yang pertama apakah sudah direalisasikan atau belum. “Kemudian, sekaligus mendata ulang kembali yang belum terealisasi atau terdata termasuk dengan legalitas dari aset-aset itu sendiri sejauh mana,” ungkapnya. (to)