Search
Search
Close this search box.

PENGURUSAN BERKAS DINILAI LAMBAN,BPN DISIDAK DPRD

BALIKPAPAN-Lambannya pengurusan berkas-berkas pertanahan di BPN kota Balikpapan sudah menjadi “rahasia umum” di Balikpapan,tidak hanya kalangan masyarakat biasa yang mengalaminya,namun hingga kalangan pejabat juga tidak luput menjadi “korban” lambanya birokrasi yang ada di tubuh BPN Balikpapan,salah satunya adalah yang dialami langsung oleh wakil ketua DPRD kota Balikpapan Sabbarudin Panrecalle.Politisi partai Gerindra ini mengeluhkan pengurusan sebidang tanah miliknya yang hingga saat ini tidak kunjung selesai,meski sudah diurus bertahun-tahun.”Saya tidak membicarakan orang lain,saya punya satu kapling tanah di Balikpapan timur,diurus bertahun-tahun hingga saat ini belum keluar sertifikatnya”,keluh Sabbarudin Panrecalle di hadapan ketua BPN Ramlan SH,MH,Senin (17/6) lalu bersama rombongan sidak Komisi I DPRD Balikpapan.

Sidak komisi I DPRD Kota Balikpapan kali ini di Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Balikpapan jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan.

Sidak dipimpin langsung oleh wakil Sabarudin Panrecalle dan didampinhi ketua komisi I DPRD Kota Balikpapan HM. JHony Ng, Simon Sulean, Sri Hana,Yohanes Patiung dan Siswanto.

Wakil DPRD Kota Balikpapan sekaligus Koordinator Komisi I Sabaruddin Panrecalle menjelaskan Sidak yang dilakukan di BPN ini karena adanya informasi masyarakat tentang proses pengurusan sertifikat yang memakan waktu lama, tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk itu kami ingin melihat langsung kinerja mekanisme prosesnya seperti apa yang dilakukan oleh BPN, Seperti yang disampaikan BPN prosesnya hanya memakan waktu 90 hari tapi kenyataannya dilapangan ada yang sampai lima tahun belum selesai”, paparnya.

Ketua Komisi I HM Jhony NG meminta agar BPN segera menyelesaikan sertifikat warga, Pelayanan juga jangan terlalu lama. ” Perlu peningkatan mekanisme kerja agar proses IMTN menjadi sertifikat cepat selesai”, imbuhnya

Sementara itu, Ketua BPN Ramlan, SH, MH mengatakan beberapa kendala pengurusan IMTN yang dihadapi oleh BPN seperti menyangkut permohonan sertifikat secara online dan kepemilikan yang perlu dikaji lagi. ” Jangan sampai setelah kita terbitkan jangan lagi ada permasalahan tidak sesuai prosedur”, ujarnya.

Ia menambahkan pengurusan ini memakan waktu selama 90 hari sesuai yang ditetapkan BPN, adanya tunggakan lama yang salah satu peraturan belum terselesaikan dan satu persatu kita tindak lanjuti.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]