PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak Alat Peraga Kampanye (Algaka), berupa spanduk atau baliho bergambar wajah para politisi yang terpampang di pinggir jalan. Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye.
Baliho tak hanya di ruas jalan protokol Kota Balikpapan, juga wilayah jalan gang-gang di perkampungan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah menanggapi hal itu. Dia menyampaikan, pihaknya di Komisi I sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan terkait Algaka yang masih bertebaran di jalan-jalan meskipun belum memasuki masa kampanye.
“Dalam RDP, Bawaslu sudah menyampaikan seharusnya Algaka sudah tidak ada lagi bertebaran di jalan sejak ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT) hingga tanggal 28 November mendatang,” ucap Laisa, pada Rabu (8/11/2023).
Dia juga menjelaskan, pemasangan baliho atau spanduk Caleg, boleh saja dilakukan, asalkan tidak terdapat nomor urut Partai Politik (Porpol), nomor urut Caleg, dan gambar ilustrasi mencoblos, seperti gambar paku.
“Baliho atau spanduk Caleg boleh saja dipasang, tapi didalamnya tidak mengandung unsur ajakan memilih,” jelasnya.
Laisa juga mengatakan, penertiban Algaka akan segera dilakukan, menunggu rapat bersama Assisten I Pemerintan Kota Balikpapan.
“Setelah RDP, kita masih menunggu rapat bersama Asissten I, Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Kesbangpol,” ujarnya.
Sementara itu, Laisa ditanya Algaka yang berukuran besar yang terpasang dan berbayar. Dia menjelaskan, meskipun berbayar akan tetap ditertibkan.
“Yang hanya di perbolehkan di pasang hanya foto dan nama caleg saja, kalau pun ada Baliho besar yang terpasang dan berbayar, itu juga akan diturunkan nantinya, dan kalau isinya hanya ucapan, itu tidak masalah,” pungkasnya. (to)