PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan tahun 2024 akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Retribusi yang akan digabung seiring lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi. Beberapa sumber pendapatan itu adalah pengujian kendaraan bermotor, izin trayek, pemakaman, penyedotan kakus, tera ulang dan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, Perda ini sifatnya dinamis, yang dalam artian ada peluang untuk kemudian hari bisa direvisi.
Karena memang untuk retribusi, Pemerintah Kota itu terbuka peluang untuk potensi-potensi retribusi sebenarnya. Dan ini yang belum digali maksimal.
“Makanya sifat dari Perda ini dinamis, artinya akan tetap bisa dibuka suatu saat atau diubah dimasukkan kembali jenis-jenis retribusi yang baru. Cuman untuk memasukkan kembali itu perlu kajiannya,” kata A3, sapaan akrab Andi Arief Agung, kepada awak media, pada Rabu (6/12/2023).
Dengan penerapan Perda ini, jumlah PAD yang hilang itu tidak signifikan tapi dengan Undang-Undang yang baru ini, sebenarnya kewenangan daerah itu menjadi lebih besar untuk pengelolaan pajak dan retribusi dalam menaikan potensi PAD. (to)