PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Balikpapan dengan menetapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 20 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada Selasa (12/12/2023) lalu, Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah telah melaksanakan sosialisasi Rancangan Perwali (Raperwali) tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.
“Raperwali tersebut disosialisasikan agar seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan sama persepsinya baik secara administrasi maupun teknis sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD khususnya dalam hal perjalanan dinas yang mulai diberlakukan pada tanggal 13 Desember 2023 yang lalu,” ungkap Arfi sapaan akrab Sekwan Kota Balikpapan.
Arfi menambahkan, dasar sosialisasi Raperwali tersebut adalah hasil menghadiri undangan rapat pembahasan hasil fasilitasi Raperwali tersebut bersama bagian hukum yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Balikpapan pada Senin siang (11/12/2023).
Bahwa hasil pembahasan Raperwali tersebut segera dikoordinasikan oleh bagian hukum Setdakot Balikpapan ke biro hukum Setdaprov Kaltim kemudian akan ditetapkan Wali Kota Balikpapan untuk diberlakukan mulai Rabu (13/12/2023).
“Raperwali tersebut dibahas sekitar sebulan ini bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappedalitbang, Inspektorat, Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD yang dipimpin Sekretaris Daerah, Perpres 53/2023 tersebut. Mengamanatkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dan Pihak Lain dilakukan secara at cost (sesuai dengan pengeluaran secara riil), sedangkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan secara lumpsum (sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah),” pungkasnya. (to)