Search
Search
Close this search box.

Terkait Pemasangan Reklame Berbayar di Jalan Protokol Diperbolehkan. Puryadi Sebut Miss Komunikasi Satpol PP dengan Panwascam

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Puryadi
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Puryadi

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, memertanyakan pencopotan papan reklame atau Billboard berbayar calon anggota legislatif Kota Balikpapan, di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Puryadi menjelaskan, pemasangan reklame ada miskomunikasi antara Panwascam Balikpapan Tengah, terkait papan reklame milik Ardiansyah, yang di tempatkan di simpang Jalan A Yani. Papan reklamenya dicopot karena dianggap tidak sesuai aturan.

Walaupun dia menggunakan jalan protokol sebagai lokasi pemasangan. Sementara sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jalan utama menjadi salah satu wilayah steril dari alat peraga kampanye (APK). “Pasalnya pihak pemasang mengaku sudah berbayar,” ujar Puryadi, pada Rabu (10/1/2024).

Hal ini yang memerlukan kejelasan aturan. Baik dari Satpol PP, Kesbangpol dan Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Tengah.

Lanjutnya, pihak DPRD sudah melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pihak terkait. Karena ada perbedaan pemahaman terhadap PKPU yang mengatur pemasangan APK di jalan protokol. Hasilnya menyebutkan terjadi miss komunikasi di Panwascam Balikpapan Tengah atas PKPU tersebut.

”Sekarang sudah jelas alur masalahnya. Ternyata di kawasan itu ada yang menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan PKPU. Nah sekarang kan KPU mengacu Perwali,” ucapnya.

Puryadi menambahkan, jadi pemasangan APK di jalan protokol, tetap sah secara aturan. Karena pemiliknya sudah melakukan pembayaran atas reklame yang terpasang tersebut. Artinya semua pihak sudah bisa memahami bahwa pemasangan APK berbayar diperbolehkan meskipun itu berada di jalan protokol.

“Kami tetap meminta para caleg taat aturan. Kan ada regulasi terkait pemasangan APK di Perwali Nomor 62 tahun 2022 termasuk aturan lokasi yang boleh dan yang dilarang. Seperti ditempelkan di pohon atau tiang listrik. Itu kan memang tidak boleh. Jadi saya rasa masalah ini sudah cukup jelas,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]