PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah setempat lebih tegas dalam menerapkan peraturan daerah. Khususnya dalam pengawasan terhadap tata ruang wilayah. Di mana cukup banyak kegiatan pembangunan yang ternyata masih tidak sesuai aturan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan secara aturan baku sudah ada standar operasional. Tinggal proses penerapannya di lapangan. Karena pengawasan yang kurang berakibat pada dampak lingkungan. Lalu warga mengadukan hal itu kepada wakil rakyatnya.
“Di tingkat kelurahan itu kan ada Trantib kita. Kan ada ijin lingkungan terhadap kegiatan pembangunan. Biasa itu dibicarakan mulai tingkat RT hingga kelurahan. Kalau ada sebuah kejadian tentu jadi pertanyaan,” kata Oddang, pada Senin (22/1/2024).
Lanjutnya, lemahnya pengawasan sudah sering terjadi. Maka pihak pemerintah sebagai pemegang perijinan harus melakukan tindak pencegahan. Agar dampak lingkungan yang merugikan tidak terus berulang. Apalagi di Balikpapan sudah ada acuan aturan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Mau ada dampak atau tidak seharusnya pihak RT dan kelurahan tanggap. Itu saya yakin ada apa di lapangan. Pasti ada kegiatan yang warga lihat. Kalau berjalan berarti ada ijinnya kan. Kan bisa dilihat ini bisa bangun atau tidak,” tegasnya.
Menurut Oddang, disinilah pentingnya pemerintah setempat lebih tegas dalam menerapkan pengawasan atas peraturan daerah. “Artinya jangan itu Trantib nongkrong saja di kantor. Harusnya proaktif jangan menunggu saja. Itu berbeda dulu dengan sekarang. Agar tidak terjadi lagi pembangunan yang mengganggu lingkungan,” tambahnya. (to)